PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Fatwa MUI : Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Ibadah Puasa

Vaksinasi COVID-19 ta batalkan puasa
Hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar. (hapsah – pmp)

Jakarta, pmp – Umat muslim yang mengikuti vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan tak membatalkan ibadah puasanya. Hal itu ditetapkan melalui fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melakukan rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan.

Fatwa MUI tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang ‘Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa’.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga :   Kasus Postif Corona Dunia Tembus 100 Juta, Indonesia Tembus 1 Juta

Menurut Asrorun, vaksinasi merupakan ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 dengan injeksi intramuscular atau menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Maka menurut MUI, secara ketentuan hukum vaksinasi saat menjalani ibadah puasa tidak akan membatalkan puasa.

“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.

Komisi Fatwa MUI juga merekomendasi pemerintah agar dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah saat menjalankan ibadah puasa.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” tambah Asrorun.

Baca Juga :   Harap Waspada Kasus Baru COVID-19 Meledak Tembus 8.369 Pasien

MUI mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan tetap memperhatikan kondisi fisik masing-masing.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” pungkasnya.(gdn)