Jakarta, pmp – Umat muslim yang mengikuti vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan tak membatalkan ibadah puasanya. Hal itu ditetapkan melalui fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melakukan rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan.
Fatwa MUI tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang ‘Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa’.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Menurut Asrorun, vaksinasi merupakan ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 dengan injeksi intramuscular atau menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Maka menurut MUI, secara ketentuan hukum vaksinasi saat menjalani ibadah puasa tidak akan membatalkan puasa.
“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.
Komisi Fatwa MUI juga merekomendasi pemerintah agar dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah saat menjalankan ibadah puasa.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” tambah Asrorun.
MUI mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan tetap memperhatikan kondisi fisik masing-masing.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” pungkasnya.(gdn)