PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Industri

Komisi C DPRD Jatim Sosialisasi Perda Penyertaan Modal, Tingkatkan Peran Bank UMKM

Penyertaan Modal Bank UMKM
Direktur Pemasaran Bank UMKM Bambang Rushadi (kiri) berharap Perda Penyertaan Modal dapat lebih meningkatkan peran Bank UMKM Jawa Timur terhadap program Pemulihan Ekonomi Jatim. (Humas Bank UMKM)

Surabaya, pmp –  Komisi C DPRD Jatim yang membidangi keuangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang ‘Penyertaan Modal’.

Direktur Pemasaran Bank UMKM Jatim Bambang Rushadi mengikuti kegiatan sosialisasi yang bertema ‘Penyertaan Modal kepada PT BPR Jatim yang Dikhususkan untuk Kredit Petani dan UMKM’ di Hotel Mercure Surabaya, pada Rabu – Kamis (24-25/3/2021).

“Semoga dengan pengesahan Perda tersebut dapat lebih meningkatkan peran Bank UMKM Jawa Timur terhadap program Pemulihan Ekonomi Jawa Timur,” kata Bambang Rushadi.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jatim telah mengubah status badan hukum Bank UMKM Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseoran Terbatas (PT). Pengubahan status badan hukum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2020.

Baca Juga :   KH Abdul Ghofur Ponpes Sunan Drajat Dukung OPOP Gubernur Khofifah

“Perubahan bentuk badan hukum tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat karena tujuannya justru untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di segala bidang,” kata Gubernur Khofifah selaku pemegang 98% saham Bank UMKM Jawa Timur, saat rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda nota penjelasan Gubernur Jatim pada Jumat (11/12/2020).

Perubahan satus badan hukum melalui Perda Nomor 10/2020 telah membuat akta Bank UMKM Jawa Timur berubah dari PD BPR Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) Jawa Timur menjadi PT BPR Jawa Timur.

Menurut Khofifah, Perda 10/2020 juga mengatur soal penyebutan nama dan modal dasar.

“PT BPR Jatim bakal menggunakan nama panggilan (call name) Bank UMKM Jawa Timur dan mengubah modal dasar dari Rp 20 miliar menjadi Rp 500 miliar,” katanya.

Baca Juga :   Khofifah Sesalkan Kasus Asusila dan Perundungan di Malang

Perda perubahan status badan hukum Bank UMKM Jatim telah dibahas di DPRD melalui pembahasan raperda tentang ‘Perubahan Kedua atas Perda tentang Penggabungan dan Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah BPR KURK Jawa Timur’ yang digelar Senin 7 Desember 2020. (hps)