PenaMerahPutih.com
Headline Indeks Polkam

ASN Jatim Dilarang Mudik, Ancamannya Sanksi Disiplin Sedang hingga Berat

ASN Mudik
Ilustrasi ASN. (Setkab)

Surabaya, pmp – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov Jatim dilarang dan bepergian luar kota selama masa libur lebaran Idul Fitri. Pemprov Jatim turunkan tim pemantau di setiap titik penyekatan, jika nekat ancamannya sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.

ASN maupun Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021. Setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran, absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.

Guna memastikan larangan berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.

Baca Juga :   Capaian Vaksinasi Jatim Tertinggi, 42% Dati II Masuk Zona Kuning

“Secara umum masyarakat telah dilarang mudik lebaran. Dan bagi ASN, larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (5/5/2021).

Menurut Khofifah, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk pengendalian penularan COVID-19 secara maksimal. Terlebih kurva penularan di Jatim sedang melandai, sehingga harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan.

“Sebab pengalaman tahun lalu, setiap libur panjang selalu dibarengi peningkatan kasus COVID-19. Selain itu belajar dari  beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan yang tak terkendali,” tegas Khofifah.

Baca Juga :   Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tak Pilih-Pilih Vaksin COVID-19

Bagi ASN yang rumahnya di luar kota dan pulang pergi setiap hari, Gubernur Khofifah meminta mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing. Sebab tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen jika mendapati ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota. (hps)