PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Lakpesdam PWNU Jatim : Permenperin 3/2021 Tambah Kemiskinan dan Pengangguran

Lakpesdam PW NU Jatim gelar konferensi pers daring ‘Dampak Permenperin 3/ 2021 terhadap IKM mamin di Jatim’. (Lakpesdam PWNU Jatim)

Surabaya, pmp – Hasil riset Lakpesdam PWNU Jawa Timur bertajuk ‘Dampak Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) Makanan dan Miinuman (mamin) di Jawa Timur’ menunjukkan pemberlakuan aturan ini berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran yang dipicu penutupan usaha para UMKM dan IKM mamin Jatim.

“Kami menyadari pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius masalah COVID-19 yang kembali meledak. Namun dampak memprihatinkan pemberlakuan Permenperin 3/2021 juga perlu disikapi serius dari berbagai pihak, baik Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat agar kondisi yang ditimbulkan COVID-19 dan beleid ini tidak semakin buruk dirasakan oleh masyarakat Jatim,” kata Listiyono Santoso, Ketua Lakpesdam PW NU Jatim, saat konferensi pers daring di Surabaya, Rabu (7/7/2021).

Lakpesdam PWNU Jatim pun mendesak perlunya langkah serius dan cepat dalam mengantisipasi dampak pemberlakuan Permenperin 3/2021 terhadap ekonomi Jatim. Semakin lama para pelaku UMKM dan IKM mamin mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian ekonomi Jawa Timur.

Baca Juga :   Wali Kota Eri : Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Seabad Nahdlatul Ulama

IKM 40% Gulung Tikar

Hasil riset menunjukkan dampak Permenperin 3/2021 : lebih dari 40% atau sekitar  269.671 dari  674.178 UMKM dan IKM Mamin Jatim terpaksa menutup operasinya dan gulung tikar karena tidak mampu menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha.

Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rpc2,73 miliar per tahun karena dipicu disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir, sementara usaha menengah mengalami peningkatan Rpc27,57 miliar karena kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar. Dampak selanjutnya terjadi penurunan nilai produksi Rp 1,19 triliun per tahun.

Pilihan terburuk yang telah dilakukan UMKM dan IKM adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih 387 ribu orang atau 13% dari total 2.597.815 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada UMKM dan IKM Mamin di Jawa Timur.

Akibat PHK massal, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu terjadinya lonjakan angka kemiskinan menjadi 688 ribu orang atau 60% dari angka kemiskinan saat ini 458 ribu orang.

Baca Juga :   BI dan PWNU Jatim Jajaki Kerjasama Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Syariah

Menurut Listiyono Santoso, temuan lapangan berdasarkan pengakuan pelaku UMKM dan IKM mamin menyatakan bahwa rata-rata industri pengguna gula rafinasi kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi. Kalau pun tersedia mengalami keterlambatan lebih dari seminggu dengan harga lebih mahal dari harga yang diperoleh dari produsen di Jatim.

Guna mengatasi masalah pasokan gula rafinasi yang tersendat, pelaku UKM dan IKM terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp 12 ribu– Rp 13 ribu per kilogram. Padahal harga gula rafinasi dalam kondisi normal berkisar Rp 8000 – Rp 9000 per kilogram. Disparitas harga menyebabkan biaya produksi UKM dan IKM naik berkali lipat.

Menyiasati biaya tinggi, termasuk ongkos biaya angkut gula rafinasi dari luar Jatim, mayoritas pelaku UKM dan IKM melakukan pemangkasan produksi dan penjualan hingga 50%, mengurangi ukuran produk makanan minuman dari ukuran normal, dan pada akhirnya melakukan PHK karyawan.

Pabrik Gula Produksi Rafinasi

Tim Riset Lakpedam PWNU Jatim Miftahus Surur menegaskan bahwa pihaknya memberi rekomendasi, yakni demi menjaga produksi UMKM dan IKM mamin secara efisien dan kompetitif, sebaiknya diberlakukan klasterisasi pasokan gula rafinasi dengan memperbolehkan pabrik gula setempat memproduksi dan mendistribusikan gula rafinasi.

Baca Juga :   BI dan PWNU Jatim Kerja Sama Kembangkan Ekonomi Pesantren

Jatim sebagai provinsi yang berkontribusi besar terhadap industri mamin sudah seharusnya memiliki pabrik gula yang dapat memproduksi dan memasok gula rafinasi dengan harga kompetitif kepada pelaku UMKM dan IKM di Jawa Timur.

“Kami juga menghimbau agar dilakukan penyusunan kembali regulasi bahan baku gula rafinasi yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder. Permenperin 3/2021 selayaknya dicabut karena nyatanya memberikan dampak kerugian yang signifikan kepada masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegasnya.

Khoirul Rosyadi, Sekretaris Lakpesdam PWNU Jatim menambahkan, ketidakberdayaan para pelaku UMKM dan IKM tentunya menjadi salah satu kendala pemerintah dalam mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo menjadikan UMKM dan IKM sebagai tuan rumah di pasar nasional dan kompetitif di pasar global sehingga UMKM dan IKM harus naik kelas dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional di masa depan.(hps)