PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Aplikasi PLN Mobile Makin Nyaman, Pelanggan Bisa Peroleh Estimasi Tagihan Bulanan

Petugas PLN
Petugas PLN menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur.(Humas PLN)

Jakarta, pmp – Para pelanggan listrik PLN pascabayar bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile melalui menu Catat Meter yang bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulan untuk mendapatkan estimasi tagihan listriknya.

“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” kata Agung Murdifi , Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN melalui keterangan resmi, Minggu (1/8/2021).

Sementara PLN melakukan penghitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik oleh petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.

Proses pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN baik lewat internet banking maupun SMS banking, juga marketplace, Kantor Pos, maupun gerai minimarket.

Bagi para pengguna listrik pascabayar, metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan, perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman.

Baca Juga :   Konvoi 1.300 Kendaraan Listrik Jatim Pecahkan Rekor MURI, Khofifah: Komitmen Net Zero Emision 2060

Tips penting adalah lakukan pembayaran listrik di awal bulan. Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan dan merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung Murdifi.

Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya, yakni dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut konsekuensi atas kelalaian ;

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Baca Juga :   PT PJB Perkokoh Diri Jadi Pionir Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan

Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Perlakuan Kasar Terhadap Petugas PLN

Terkait insiden serta perbuatan tidak menyenangkan dari pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN berharap agar masalah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beriktikad baik memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik bukan Juli 2021 yang  merupakan  penggunaan listrik pada  Juni 2021.

Petugas PLN , termasuk petugas di lapangan, menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan karena menjadi bagian dari prinsip yang harus dijalankan.

“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” kata Yasmir Lukman, Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut.

Yasmir merespon kabar yang viral di media sosial tentang tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN, pada Kamis (29/7/2021), pukul 15.02 WIB di Jl Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.

Baca Juga :   PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Tingkat Global

Pria yang belum diketahui identitasnya mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama Mhd Reza Sitio yang tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021.

Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan Rp 719.749 disertai denda keterlambatan Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut keberatan dan kemudian menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil dan bahkan meludahi petugas.

Atas kejadian tersebut, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban bersama tiga rekan tim kemudian melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Medan Kota. Sampai saat ini laporan sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku sehingga PLN tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum.(hps)