PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Syarat Naik KA Masa PPKM Level 3 dan 4 hingga 30 Agustus 2021 Belum Berubah

tiket akan dikembalikan 100%.
Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. (Public Relations KAI)

Jakarta, pmp – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah, pascaperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 oleh pemerintah meski beberapa daerah mengalami perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Th 2021, di mana syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama, dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI, seperti dirilis bumn.go.id, Selasa (24/8/2021).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh :

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga :   Vaksin Nusantara Bakal Dipinang Turki

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal :

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan, namun kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” tegas Joni.

Vaksin Gratis 16 Stasiun

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Pada periode 17-23 Agustus 2021, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan, seperti berusia di bawah 12 tahun, tidak membawa kartu vaksin, atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga :   Panglima TNI Bakal Bombardir 210 RT Zona Merah COVID-19 di Jawa Timur

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Jika dibandingkan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode seminggu sebelumnya, yakni 10-16 Agustus 2021 sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3%.

Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli-23 Agustus 2021, total 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Baca Juga :   Rekor Tambahan Harian Positif COVID-19, Muncul 14.518 Kasus Baru

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Guna informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(els)