PenaMerahPutih.com
IndeksNusantara

Direksi Sipoa Group Diduga Kembali Dikriminalisasi Mafia Tanah Surabaya

Penyerahan program fidusia kepada konsumen Sipoa Group.
Penyerahan program fidusia kepada konsumen sebagai itikad baik penyelesaian dari pihak Sipoa Group.(Sipoa Group)

Surabaya, pmp – Tiga  direksi Sipoa Group –Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens SC–  kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit III, Subdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Jatim, meski telah pernah ditahan dan menjalani hukuman, serta telah melakukan berbagai upaya penyelesaian persoalan dengan konsumennya terkait proyek apartemen milik Sipoa.

Dugaan kuat pun membayang bahwa ketiga direksi Sipoa Group kembali dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang pernah terjadi pada tahun 2018.

“Direksi Sipoa Group tidak kebal hukum karena mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka inilah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya, namun mereka justru bertahan karena memikirkan hak para konsumen dalam aset tersebut,” kata Asef Maulana Yusuf, SH, kuasa hukum Direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum Trinity Forma & Partners, di Jakarta, Minggu (29/8/2021).

Menurut Asef, saat itu para direksi memilih ditahan dari pada mengorbankan aset sesuai kemauan mafia tanah.

“Kami khawatir modus ini kembali diulang oleh mafia tanah Surabaya. Kami sangat berharap aparat hukum, terutama Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak terpengaruh oleh upaya mafia tanah Surabaya untuk kembali mengkriminalisasi Direksi Sipoa dengan modus sama. Sebab pada ujungnya para konsumen lagi yang dirugikan karena upaya-upaya yang dilakukan oleh Direksi Sipoa dalam menyelesaiakan persoalan dengan para konsumen menjadi terganggu,” papar Asef.

Baca Juga :   Asosiasi Santri Pengusaha Perumahan Minta Pemerintah Perkuat BTN Syariah

Program Fidusia dan Transfer Unit

Sipoa Group berinvestasi di Sidoarjo dan Surabaya sejak 2012 hingga 2017 tanpa gangguan signifikan, sampai memasuki awal tahun 2018 ketika investasi Sipoa Group mulai diganggu oleh mafia tanah Surabaya yang menggerakkan konsumen untuk melakukan refund.

“Walau demikian Direksi Sipoa tetap berkomitmen kepada para konsumennya, hal itu terlihat dari upaya-upaya mereka menjamin uang yang disetor para konsumen Sipoa agar tidak hilang dengan menjamin uang masuk konsumen dengan jaminan fidusia,” jelas Asef yang juga anggota Peradi.

Program fidusia menjamin uang konsumen dengan cara : jika aset PT yang menjamin fidusia laku terjual, maka uang hasil penjualannya akan dibayarkan kepada para konsumen. Lebih dari 4.200 konsumen telah ikut dalam program fidusia dan menandatangani akte kesepakatan penyelesaian damai.

Baca Juga :   Maxwin Organization Gandeng Developer Bangun Rumah Tanpa Riba

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lanjut Asef, kejanggalan hukum yang sangat kasat mata tak lain NW melalui kuasanya telah melapor dengan nomor laporan LPB /133/III/RES.1.11/2021/UM/SPKT POLDA JATIM, tanggal 07 Maret 2021, ternyata adalah pihak yang turut menandatangani Akta Kesepakatan Perjanjian Penyelesaian Damai nomor 83, tanggal 26 Pebruari 2019 dan Akta Fidusia Nomor 23, tanggal 20 Mei 2019 yang dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, tanggal 24 Mei 2019.

Akibat laporan dari NW inilah, dugaan kriminalisasi menjadi sangat jelas karena tanpa pemeriksaan, ketiga direksi Sipoa ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal sejauh ini upaya-upaya keras telah dilakukan oleh Direksi Sipoa Group untuk menyelesaikan kewajibannya sangat nyata dan jelas.

“Sehingga sangat disayangkan bahwa penetapan tersangka pada Direksi Sipoa dilakukan tanpa pemeriksaaan terlebih dahulu kepada mereka, apalagi pada saat ini Direksi Sipoa sedang melakukan upaya-upaya intensif dalam mencari solusi guna menyelesaikan persoalan. Sesuai arahan Kapolri, bahwa penegakan hukum harus melalui pendekatan restorative justice terutama yang menyangkut perekonomian,” ujar Asef.

Baca Juga :   Meski 2017 Konsumen Lesu, Bukit Darmo Tertantang Genjot Penjualan Properti

Selain program fidusia, sejatinya Direksi Sipoa juga telah melakukan upaya program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.

Program transfer unit ini telah diikuti lebih dari 371 konsumen dengan nilai Rp 50 miliar dan peserta program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik, serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan, serta secara bertahap Direksi Sipoa juga telah melakukan refund kepada 313 unit senilai Rp 20 miliar.

Asef juga menjelaskan bahwa Black Stone Group yang mengakuisisi Sipoa Group memiliki semangat sama untuk mencari formulasi yang tepat dalam menyelesaiakan berbagai persoalan, termasuk mulai melakukan refund secara bertahap dan beberapa waktu lalu kembali melakukan upaya pembangunan kembali salah satu proyek yang terhenti.

“Kami sangat berharap aparat penegakan hukum, khususnya Polda Jatim bekerja obyektif dalam menangkal upaya-upaya kriminalisasi kembali Direksi Sipoa Grup oleh mafia tanah Surabaya dan mendorong, mengamankan serta tidak menghalangi perkembangan investasi di Jawa Timur,” tegas Asef.(els)