PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksIndustri

Presiden Minta Kredit UMKM Secara Nasional Ditingkatkan dari 18% hingga 30%

Presiden Joko Widodo bertemu perwakilan direktur utama bank
Presiden Joko Widodo bertemu perwakilan direktur utama bank di Istana Negara, Jakarta. (BPMI Setpres-Muchlis Jr)

Jakarta, pmp – Presiden Joko Widodo mengapresiasi penambahan penyaluran kredit bagi UMKM oleh perbankan yang terus mengalami peningkatan hingga berada di angka 18% secara nasional, namun meminta agar terus ditingkatkan hingga 30% di tahun 2024.

Harapan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

“Bapak Presiden tentunya berharap bahwa sektor perbankan bisa memberikan kredit kepada UMKM. Secara year on year sekarang rata-rata adalah sekitar 18%. Bapak Presiden meminta agar kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30% di tahun 2024,” ujar Airlangga.

Baca Juga :   Presiden Joe Biden Sampaikan Selamat Hari Kemerdekaan kepada Jokowi dan Rakyat Indonesia

Menurutnya, target 30% merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada masing-masing perbankan karena Presiden memahami bahwa setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnis masing-masing.

“Saat sekarang seperti di BRI itu mendekati 70% dan ada yang spesialisasinya corporate. Bapak Presiden meminta agar keseluruhan kreditnya itu adalah 30%, bukan berarti setiap bank harus 30% karena masing-masing punya spesialisasi,” tambahnya.

Pada pertemuan dengan Presiden Jokowi, para direktur perbankan mengutarakan usulan terkait pencadangan terhadap kredit bermasalah atau non performing loan (NPL), di mana diperlukan harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.

“Selama ini beberapa bank rata-rata secara nasional sudah sekitar 150%. Namun pencadangan perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” tambah Airlangga.(els)