PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Mikro

Sertifikasi Halal Gratis Bagi UKM, Kemenag Luncurkan Program Sehati

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program Sehati
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dua dari kiri) meluncurkan Program Sehati.(Humas Kemenag)

Jakarta, pmp – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meresmikan peluncuran Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” kata Menag saat peluncuran Program Sehati, yang dipusatkan di Aula KHM Rasjidi, Gedung Kemenag Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Menurut Menag, dalam suasana pandemi ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan.

“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Ini juga memberi pesan saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” lanjutnya.

Baca Juga :   Presiden Minta Kredit UMKM Secara Nasional Ditingkatkan dari 18% hingga 30%

Melalui sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal mengingat masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas.

“Sehingga tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global yakni halal lifestyle,” katanya.

13,5 Juta UMK Wajib Halal

Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menambahkan, Program Sehati merupkan kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta, tujuannya memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.

Baca Juga :   Kebutuhan Produk Halal Asia Pasific Capai 62%, Khofifah Ajak UMKM Berbasis Pesantren Ambil Bagian

Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp 8 miliar  untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK, juga 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK pemilik produk yang wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” papar Mastuki.

Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada.

Baca Juga :   UMKM Jatim Berhasil Survive dan Naik Kelas di Saat Pandemi

“Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan. Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” lanjutnya.

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), serta dalam progres terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW).

“Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” tandasnya.(els)