PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Makro

Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jakarta, pmp – Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi bangsa dengan memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya, yaitu konsumen yang memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2021, Kamis (28/10/2021).

Mendag Lutfi mengatakan tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri serta menumbuhkan perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha.

“Konsumsi Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada quartal II 2021 konsumsi tumbuh 5,9 persen. Hal ini membuktikan konsumen sudah memiliki daya beli dan mempercayai perekonomian Indonesia,” jelas Mendag Lutfi.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Akan Hadiri Gelaran Indonesia National Day di World Expo 2020 Dubai

Untuk mencapai level ‘berdaya’ dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Harkonas 2021 merupakan salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk.

“Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik,” tutur Veri.

Jika mengalami kerugian, lanjut Veri, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Baca Juga :   Pengembangan Fesyen Muslim Perkuat Ekosistem Industri Halal RI

Penghargaan Daerah Terbaik

Kemendag memberikan penghargaan kepada enam Daerah Peduli Perlindungan Konsumen dan enam pemerintah kabupaten/kota yang berperan aktif dalam penyelenggaraan kemetrologian atas konsistensi daerah mempertahankan kinerja penyelenggaraan perlindungan konsumen yang baik.

Enam daerah yang mendapatkan penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Jambi, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara, enam kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur 2020, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, dan Kota Cimahi.

Kemendag juga menunjukkan komitmennya melalui sinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdeA) untuk meningkatkan pengawasan barang beredar dan jasa pada perdagangan melalui sistem elektronik. (hps)