PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksWow

Menunggu Terobosan Akselerasi BUMDesa Miliki Pertashop

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati meninjau Pertashop
Menteri BUMN Erick Thohir, Menhub Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati meninjau Pertashop 4P.58304 di Desa Kapuan, Cepu, Blora pada Minggu 22 Agustus 2021.(Humas Pertamina)

Surabaya, pmp – Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serius mengamati proses petugas Pertashop –Pertamina Shop atau SPBU mini– melayani konsumen yang datang untuk membeli BBM di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, didampingi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Minggu (22/8/2021).

Menteri Erick tampak puas melihat layanan dan fasilitas Pertashop yang menjadi penyalur BBM, elpiji dan produk Pertamina lainnya dalam skala kecil, yang memang disiapkan untuk melayani masyarakat yang desanya jauh dari SPBU.

Menteri BUMN menaruh perhatian khusus karena Kementerian BUMN melalui Pertamina mempunyai program melahirkan Pertashop di desa-desa yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi COVID-19, selain menciptakan kemandirian ekonomi desa dengan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Pertashop.

“Melalui sinergi dan kolaborasi Pertamina dengan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa, diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan Pertashop di pedesaan guna membangun kemandirian ekonomi desa di seluruh Indonesia,” kata Menteri Erick pada Rabu (1/9/2021).

Salah satu dampak nyata Pertashop mendukung kemandirian ekonomi desa, menurut Erick, tak lain penyerapan tenaga kerja karena sebuah Pertashop bakal mampu menyerap tiga pegawai. Maka dicanangkanlah 10 ribu Pertashop dalam tiga tahun atau sampai 2024.

“Dengan 10 ribu Pertashop di mana masing-masing menyerap tiga pekerja, berarti ada 30 ribu pekerja yang tercipta secara langsung,” kata Erick saat Sosialisasi Nasional Program Percepatan Implementasi Pertashop kepada BUMDesa dan BUMDesma (BUMDesa Bersama yang merupakan gabungan desa) di Bandar Lampung, Sabtu (16/10/2021).

Guna merealisasi 10 ribu Pertashop, salah satu langkah strategis yang ditempuh Menteri Erick tak lain menggandeng BUMDesa, selain enititas lain seperti pondok pesantren, pihak swasta, atau perorangan. Maklum saja, sesuai data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), pada tahun 2021 terdapat 57.273 BUMDesa, di mana 45.233 di antaranya berstatus aktif, dari total 83.820 desa di seluruh Indonesia.

Pertashop SP 651.02 milik BUMDesma Singosari
Pertashop SP 651.02 milik BUMDesma Singosari di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, penjualan BBM hariannya 1.500 liter-1.600 liter.(dok BUMDesma Singosari)

Didukung Mendagri Tito

Kabar baiknya, target Menteri BUMN mendirikan 10 ribu Pertashop dengan melibatkan BUMDesa didukung sepenuh hati oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memiliki infrastruktur birokrasi hingga ke pelosok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Paling mutakhir pada Kamis (28/10/2021), digelarlah ‘Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Pertashop di Daerah’ yang digelar hybrid dari ruang Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta yang turut dihadiri Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Mendagri Tito meminta seluruh kepala daerah mendukung pelaksanaan program Pertashop. “Kita berharap program ini dapat didukung oleh teman-teman kepala daerah karena sangat positif manfaatnya,” katanya.

Dukungan terpenting kepala daerah, menurut Tito, tak lain memudahkan izin pembangunan Pertashop dengan mengacu pada Surat Mendagri terkait perizinan pembangunan Pertashop.

Kepala daerah juga diminta mempergencar sosialisasi dan mendorong kepala desa agar antusias menyambut program Pertashop, termasuk membantu kepala desa memilihkan lahan yang tepat dari Tanah Kas Desa (TKD) untuk membangun unit Pertashop. Instruksi Tito ini strategis karena ternyata alih fungsi TKD, termasuk untuk membangun Pertashop, harus mendapat izin tertulis dari bupati.

Dirut Nicke Widyawati mengapresiasi dukungan Mendagri Tito, khususnya soal mempercepat proses perizinan dan memberikan perpanjangan dispensasi perizinan untuk mendirikan Pertashop.

“Sebab Pertashop telah mendorong peningkatan jumlah kecamatan yang memiliki lembaga penyalur resmi BBM dari 3.300 kecamatan, saat ini sudah 4.400 kecamatan. Jika sebelumnya baru 47% kecamatan yang sudah memiliki penyalur sendiri, saat ini meningkat menjadi 62% kecamatan di seluruh Indonesia (dari total 7.196 kecamatan),” papar Nicke.

Menurutnya, Pertashop bisa diandalkan karena memberikan jaminan harga dan kualitas BBM bagi masyarakat desa, mengingat harga jual BBM di Pertashop sama seperti SPBU. Apalagi program Pertashop merupakan pengembangan dari Program Pertamina One Village One Outlet (OVOO).

“Rata-rata penyaluan BBM berkualitas melalui Pertashop terus meningkat, bahkan di beberapa lokasi ada yang mencapai 2.000 liter per hari,” imbuhnya.

Pertamina juga menekankan pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi dalam infrastruktur Pertashop untuk mendorong pertumbuhan industri lainnya di dalam negeri.

“Infrastruktur Pertashop semuanya diproduksi di dalam negeri. Kita ikut berperan dalam peningkatan TKDN yang artinya industri lainnya di dalam negeri ikut bergulir dan bisa juga sampai kepada UMKM,” tambahnya.

Baca Juga :   Selain BBM dan Elpiji, Pertamina Punya Produk Petrokimia Berstandar Internasional

Nicke pun menegaskan bahwa Pertamina juga bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan perbankan swasta nasional lainnya untuk menyediakan permodalan dengan skema mudah untuk mendirikan Pertashop.

“Jika Pertashop sudah terbangun akan menumbuhkan sentra ekonomi desa. Hal ini sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi bahwa pertumbuhan ekonomi dimulai dari titik terjauh yaitu di desa,” tandas Nicke.

Tim Percepatan Implementasi Pertashop

Sebenarnya rapat koordinasi pusat dan daerah yang digelar Kemendagri merupakan tindak lanjut dari kinerja sebuah tim khusus yang dibentuk oleh Menteri BUMN dan diberi nama Tim Percepatan Implementasi Pertashop (TPIP) yang dibentuk melalui SK Menteri BUMN pada 12 Juli 2021 dengan tugas utama dari Menteri Erick mengkurasi dan mempercepat implementasi Pertashop bagi BUMDesa.

TPIP yang terdiri dari aparatur Kementerian BUMN dan Kemendagri plus pejabat dan jajaran Pertamina ini telah turun ke daerah untuk menyerap aspirasi para pengurus BUMDesa dan BUMDesma terkait Pertashop, termasuk membantu membangun komunikasi antara para pengelola BUMDesa dengan pihak Pertamina dan termasuk BRI sebagai calon pendukung permodalan di daerah masing-masing.

Contohnya, TPIP telah datang ke Jawa Timur dan menggelar kegiatan di Surabaya bertajuk ‘Identifikasi dan Verifikasi Data BUMDesa dan BUMDesma untuk Percepatan Implementasi Pertashop Regional Jawa’ di Kantor Dinas PMD Provinsi Jatim, Rabu (15/9/2021).

Tim Percepatan Implementasi Pertashop
Tim Percepatan Implementasi Pertashop menyerap aspirasi Forum BUMDesa dan BUMDesma Jatim di Kantor Dinas PMD Provinsi Jatim, Rabu 15 September 2021.(pmp-hapsah)

Hadir pada acara itu Amanah Asri (anggota TPIP yang juga Kasubdit Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa – Kemendagri), Nenny Herdianawati (Kabid Penataan dan Kerjasama Desa – Dinas PMD Provinsi Jatim), Budy Afandy (Pertamina Retail Sales Area dan Regional Jawa), serta perwakilan Forum BUMDesa dan BUMDesma Jatim yang beranggotakan 6.337 BUMDesa.

“Alhamdulillah dengan terkumpulnya data dari BUMDesa dan BUMDesma, kita mengetahui beberapa kendala yang dihadapi pengelola BUMDesa, khususnya di Jatim, seperti lahan untuk permbangunan Pertashop, atau perizinan terkait badan hukum BUMDesa dan BUMDesma itu sendiri,” kata Amanah Asri.

Menurut Amanah Asri, TPIP sampai akhir 2021 bakal fokus regional Jawa, selanjutnya 10 provinsi di regional Sumatera, kemudian Bali-NTT-NTB, dan setelah itu Kalimantan dan Sulawesi.

Pada pertemuan itu, diketahui beberapa persoalan yang muncul dalam upaya merealisasi BUMDesa memilki Pertashop, yakni perizinan terkait badan hukum BUMDesa, sarana dan prasarana di desa karena membutuhkan lahan yang clear dan clean, kurangnya anggaran bagi BUMDesa untuk mendirikan Pertashop, atau belum banyak aparatur desa yang paham program Pertamina membangun Pertashop.

Problem Badan Hukum BUMDesa

Persoalan utama yang kini terpampang di depan mata untuk merealisasi impian Menteri Erick agar BUMDesa-BUMDesa di desa memiliki Pertashop tak lain soal peizinan, khususnya legalitas badan hukum di mana BUMDesa belum diterima sebagai badan hukum yang diizinkan mendirikan Pertashop karena masih mensyaratkan badan hukum berupa PT atau CV.

Hal itu disampaikan Andreas Tri Purnomo, Ketua Forum BUMDesa Provinsi Jatim saat ditemui pada acara ‘Fasilitasi Pembentukan Forum BUMDesa Kabupaten Gresik’ di Dinas PMD Gresik, Rabu (27/10/ 2021).

“Hal utama yang dihadapi teman-teman pengurus BUMDesa tak lain soal perizinan karena BUMDesa belum diakui sebagai badan hukum untuk mendirikan Pertashop. Badan hukum yang diperbolehkan mendirikan  Pertashop adalah  PT atau CV,” kata Andreas yang juga Direktur BUMDesa Jatidiri milik Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Andreas Tri Purnomo, Ketua Forum Komunkasi BUMDes Provinsi Jatim.
Andreas Tri Purnomo, Ketua Forum BUMDesa Provinsi Jatim.(pmp-hapsah)

Padahal menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas menyebut bahwa BUMDesa dan BUMDesma merupakan entitas badan hukum.

“Jadi sekarang BUMDesa sudah ada legalitas hukumnya. Padahal sebenarnya jika Pertashop didirikan melalui PT atau CV, artinya Pertashop tersebut justru milik perorangan atau kelompok dan bukan milik masyarakat desa melalui BUMDesa,” kata Andreas.

Persoalan lain yang dihadapi para pengurus BUMDesa, tak lain modal minimal mendirikan Pertashop sebesar Rp 300 juta.

“Jumlah Rp 300 juta itu berat bagi mayoritas BUMDesa di Jatim. Jika memang harapannya Pertashop didirikan oleh BUMDesa di desa-desa, maka fasilitasi kami dengan kemudahan permodalan melalui kemitraan, misalnya desa menyediakan lahan, tenaga kerja dan keamanan, selebihnya Pertamina dan nanti bagi hasil 30% BUMDesa dan 70% Pertamina,” usul Andreas.

Baca Juga :   Menteri BUMN : Target 10.000 Pertashop Dorong Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Menurut Andreas, saat ini sudah ada 52 BUMDesa di Jatim yang mengajukan diri mendirikan Pertashop dan sudah dilakukan survei oleh Pertamina meski belum ada kabar berapa yang lolos.

Jika mayoritas BUMDesa masih menghadapi beberapa persoalan mendirikan Pertashop, tidak demikian dengan BUMDesma yang merupakan gabungan beberapa desa.

Menurut Agus Sudrikamto, Ketua Forum Komunikasi BUMDesma Provinisi Jatim yang juga Direktur BUMDesma Singosari, pihaknya justru sudah mengelola sebuah Pertashop berkode SP 651.02 yang terletak di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

BUMDesma Singosari yang didirikan oleh 14 desa, kemudian menunjuk pihak ketiga yakni PT Singosari Mandiri Berkarya untuk mendirikan Pertashop Kalisongo.

“Pertashop Kalisongo didirikan sekitar Agustus 2020 melalui crash program Pertamina, di mana 4-5 bulan pengoperasian masih dibantu Pertamina untuk transfer manajemen dan teknologi, kemudian pada Februari 2021 barulah pengelolaan full diserahkan kepada BUMDesma,” kata Agus.

BUMDesma Singosari tidak mendirikan Pertashop di wilayah Singosari karena di kawasan tersebut sudah ada lima SPBU, di mana sesuai ketentuan Pertamina, Pertashop tidak boleh didirikan di sebuah lokasi yang berjarak 5 km sudah ada SPBU.

Guna pengoperasian harian Pertashop Kalisongo, BUMDesma Singosari bermitra dengan BUMDes setempat melalui PT Mitra Bumdes Nusantara.

Hal yang menggembirakan, Pertashop Kalisongo yang berdiri di atas TKD seluas 15×14 meter dengan modal awal Rp 350 juta dan jam operasional 06.00 -18.00 dengan dua karyawan itu, penjualan BBM hariannya sekitar 1.500 liter hingga 1.600 liter dengan keuntungan bersih per bulan sekitar Rp 31,3 juta hingga Rp 33 juta.

Selain mengelola Pertashop Kalisongo, BUMDesma Singosari juga mengelola empat Pertashop lainnya di Banyuwangi, Lumajang, Jember dan Bondowoso.

Menurut Agus, saat ini sebanyak 29 BUMDesma di Jatim sudah mengajukan pendirian Pertashop dan diverifikasi, di mana empat BUMDesma telah disetujui.

BUMDesma Titisan UPK PNPM

Sebenarnya memang terdapat perbedaan signfikan antara BUMDesa dan BUMDesma, di mana BUMDesa merupakan bentukan desa, sedangkan BUMDesma selain bentukan beberapa desa juga merupakan titisan dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang merupakan dana bantuan Bank Dunia buat pengentasan kemiskinan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terhenti di tahun 2015.

Sampai pertengahan tahun 2020, menurut data Kemendesa PDTT, total dana bergulir yang dikelola eks PNPM di seluruh Indonesia mencapai Rp 12,7 triliun dan aset mencapai Rp 594 miliar.

Kini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yakni pasal 73 ayat 1, disebutkan bahwa UPK eks PNPM wajib bertransformasi menjadi BUMDesma dalam rentang dua tahun sejak PP yang ditandatangani Presiden Jokowi itu terbit pada 2 Februari 2021.

Menurut Nenny Herdianawati, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa – Dinas PMD Provinsi Jatim yang bertugas mengurus BUMDesma di seluruh Jatim dan dipercaya membantu percepatan implementasi Pertashop buat BUMDesa, total terdapat 522 UPK PNPM di Jatim dan 210 UPK sudah bertransformasi menjadi BUMDesma.

Nenny Herdianawati, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa – Dinas PMD Provinsi Jatim.
Nenny Herdianawati, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa – Dinas PMD Provinsi Jatim.(pmp-hapsah)

“Saat ini dana perputaran eks PNPM rata-rata Rp 3 miliar per kecamatan, bahkan ada yang sampai Rp 11 miliar. Total di Jatim saja saat program selesai tahun 2015, dana yang bergulir sebesar Rp 1,6 triliun. Dana itu terus diputar dan sekarang bahkan sudah melebihi Rp 2 triliun karena dipinjamkan kepada kelompok masyarakat miskin,” kata Nenny.

Jika melihat jumlah dana dan aset yang dimiliki BUMDesma, maka sangat wajar jika BUMDesma sanggup untuk mendirikan Pertashop, berbeda dengan BUMDesa.

BUMDesa Resmi Badan Hukum

Lalu bagaimana dengan persoalan BUMDesa dan BUMDesma yang belum diakui sebagai badan hukum untuk mendirikan Pertashop?

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa UU Cipta Kerja pasal 117 menjadi solusi karena secara tegas menyebut bahwa BUMDesa merupakan badan hukum sehingga mempemudah BUMDesa melakukan pengembangan usaha dan mengakses permodalan.

“Jadi tegas sekali di sana bahwa BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau BUMDesa Bersama yang didirikan desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan atau jenis usahanya untuk sebesar-besarnya kesejahteran masyarakat desa,” kata Menteri Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga :   Adu Cepat Demi Raih Tiket MotoGP Gratis di Grand City Mall Surabaya Lewat Turbo Ultimate Experience

Menurut Mendes Halim, sebelum lahir UU Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang hanya menyebut bahwa BUMDesa merupakan badan usaha, tetapi belum tegas menyebut sebagai badan hukum sehingga menyulitkan para pengelola BUMDesa untuk mengakses permodalan, terutama dari bank-bank Himbara karena kedudukan sah mereka di hadapan hukum belum diakui.

“Kondisi ini juga menjadikan BUMDesa sulit menjalin kerja sama dengan pihak lain. Sulit menjangkau perbankan sehingga kesempatan perluasan usaha BUMDesa terbatas,” kata Mendes Halim.

Nah, jika UU Cipta Kerja telah tegas mengamanatkan BUMDesa dan BUMDesma merupakan badan hukum, maka sudah seharusnya beleid pendirian Pertashop juga membuka peluang bagi BUMDesa maupun BUMDesma secara langsung tanpa perlu menunjuk pihak ketiga yang mengantongi badan hukum PT atau CV.

Nenny Herdianawati menambahkan bahwa telah lahir Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 3 Tahun 2021, di mana pengelola BUMDesa dan BUMDesma bisa mendaftar ke Kemendes yang terkonek dengan Kemenkumham sehingga BUMDesa dan BUMDesma bisa mendapat pengesahan resmi badan hukum.

Terkait Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 itu, Kemendesa PDTT memang telah menyiapkan website: bumdes.kemendesa.go.id untuk pendaftaran badan hukum bagi BUMDesa dan BUMDesma, di mana sampai 14 September 2021 tercatat 17.069 BUMDesa dan 1.050 BUMDesma telah mendaftarkan badan hukum.

“Jadi untuk mendaftar menjadi badan hukum tinggal mendaftar ke Kemendes. Begitu verifikasi Kemendes sudah oke, maka Kemenkumham langsung memberi sertifikat. Jadi sekarang Kemendes sudah ngelink langsung ke Kemenkumham,” tambah Nenny.

Oleh sebab itu guna percepatan implementasi Pertashop, Nenny menyarankan agar aparatur Kemendes PDTT dilibatkan dalam TPIP untuk percepatan bagi BUMDesa dan BUMDesma memperoleh status badan hukum.

“Keinginan kami, ayo Pertamina, Kementerian BUMN, Kemendagri dan Kemendesa duduk bersama menyamakan persepsi tentang perizinan bahwa BUMDesa dan BUMDesma merupakan badan hukum. Jadi pengelola BUMDesa tidak perlu menunjuk pihak ketiga untuk perizinan mendirikan Pertashop. Bukankah tujuan awalnya memberi kemudahan akses bagi pemerintah desa untuk membangun ekonomi desanya melalui Pertashop?” papar Nenny sembari menyebut jumlah Pertashop milik BUMDesa atau BUMDesma yang sudah beroperasi di Jatim sebanyak 48 unit.

Pertumbuhan Pertashop periode 2020-2021 di wilayah Jatim, Bali, NTT dan NTB.
Pertumbuhan Pertashop periode 2020-2021 di wilayah Jatim, Bali, NTT dan NTB.(Data Pertamina Patra Niaga Marketing Region Jatimbalinus)

Tampaknya persoalan badan hukum BUMDesa dan BUMDesma seharusnya sudah tak lagi menjadi kendala sebagai syarat untuk mendirikan Pertashop. Termasuk kendala pendanaan karena pihak perbankan, khususnya Himbara, juga seharusnya membuka keran lebar memberi suntikan permodalan bagi BUMDesa untuk mendirikan Pertashop.

Meski demikian, agaknya usulan Ketua Forum BUMDesa Jatim agar Pertamina menjalankan program kemitraan dengan merangkul BUMDesa-BUMDesa untuk mendirikan dan mengelola Pertashop perlu dipertimbangkan.

Deden Mochammad Idhani, Area Manager Communication & CSR PT Pertamina Patra Niaga Marketing Region Jatimbalinus, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung Menteri Erick Thohir agar BUMDesa memiliki Pertashop, termasuk target mencetak 10 ribu Pertashop, di mana sampai saat ini di region Jatimbalinus sudah beroperasi 353 Pertashop dan 276 unit di antaranya berada di Jatim.

“BUMDesa merupakan salah satu sarana pengembangan atau pendirian Pertashop di suatu wilayah. Pertamina tetap mengedepankan pembangunan Pertashop yang mampu memenuhi kebutuhan energi di suatu kecamatan maupun pedesaan, tidak hanya dengan BUMDesa namun juga dengan pihak pesantren, swasta dan lainnya yang berbadan hukum niaga selama disetujui oleh pemerintah daerah atau desa setempat,” katanya.

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus juga bakal  terus melakukan sosialisasi dan promosi dalam pembangunan Pertashop di daerah sesuai arahan Kementerian BUMN. “Namun tentu kami juga harus melihat aspek investasi, HSSE dan kepastian supply dari seluruh proposal pembangunan yang masuk,” ujarnya.

Deden mengakui saat ini masih ada kendala terkait aturan perniagaan migas, di mana harus menggunakan status badan hukum niaga.

“Aturan ini masih dalam tahap kajian dikarenakan perniagaan BBM saat ini mengharuskan adanya status badan hukum niaga seperti CV dan PT,” katanya.

Kita tunggu saja, semoga bakal ada terobosan terbaik agar akselarasi BUMDesa memiliki Pertashop seperti impian Menteri Erick bisa terwujud, tentu demi cita-cita mulia menciptakan kemandirian ekonomi desa atau memberi energi dan kekuatan bagi desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia.(Siti Hapsah Agustin)