PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Gubernur NTB Tunda Gaji 10 ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Gubernur NTB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah.(radarlombok)

Mataram, pmp – Gubernur NTB Zulkieflimansyah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan memberikan sanksi penundaan gaji berkala terhadap 10 ASN yang diduga terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen tinggi mewujudkan integritas dan netralitas ASN dalam setiap perhelatan demokrasi Pilkada,” kata Muhammad Nasir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Mataram seperti dikutip Antara, Senin (2/11/2020).

Komitmen tersebut, lanjutnya, ditunjukkan dengan respons cepat Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam Pilkada 2020.

Berdasarkan rekomendasi KASN, ada 10 ASN di lingkup Pemprov NTB yang diduga terlibat politik praktis terkait Pilkada 2020. KASN meminta Gubernur selaku PPK memberikan pembinaan dan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.

Baca Juga :   63 Kandidat Pilkada Positif COVID-19, Terjadi 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan

“Seluruh rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti jauh hari sebelum terbitnya surat Mendagri. Sudah dijawab semua hanya mungkin Kemendagri belum sesuaikan dengan apa yang sudah kami tindaklanjuti,” papar Nasir.

Terkait surat Kemendagri kepada 67 kepala daerah se-Indonesia agar menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis, rekomendasi KASN tersebut sudah diterima sekitar 11 hari lalu, dan sudah ditindaklanjuti semuanya.

“Suratnya secara fisik hingga saat ini belum kami terima. Tetapi kami memastikan bahwa ASN di lingkup Pemprov NTB berusaha kami jamin netralitasnya,” tegas Nasir.

Sementara itu, I Gede Putu Aryadi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB mengatakan bahwa surat Kemendagri kepada beberapa kepala daerah selaku PPK lebih bersifat mengingatkan. Khususnya kepada kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Baca Juga :   Moh Qosim: QA Siapkan 356 Ambulan Desa dan 5.000 Lapangan Kerja

“Karena kita di NTB telah merespons cepat rekomendasi KASN tersebut, maka sudah tidak ada persoalan lagi,” kata Aryadi.

Najamuddin Amy, Kepala Biro Humas dan Protokol NTB menambahkan, berkaitan surat dari Kemendagri, Gubernur Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti semua rekomendasi. Sejumlah ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020 diberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala.

“Jenis sanksi yang berikan berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala. Gubernur sudah tegas soal itu,” kata Najamuddin.(gdn)