
SURABAYA, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) se-Jawa Timur Tahun 2025 dengan tema ‘Peningkatan Kinerja LKM dan LKMS Jawa Timur Melalui Penguatan Struktur dan Penerapan Tata Kelola.’
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari menyampaikan forum evaluasi bukan sekadar ajang menilai capaian, melainkan juga momentum memperkuat komitmen bersama dalam implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028.
“Roadmap tersebut mencakup empat pilar utama, yakni penguatan tata kelola, manajemen risiko dan SDM; pemberdayaan masyarakat; pengembangan ekosistem layanan; serta penguatan regulasi, pengawasan, dan perizinan,” kata Yunita di Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan evaluasi ini juga dihadiri Kepala OJK Malang, Kediri, dan Jember, perwakilan Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (DPUV), Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), serta pengurus LKM/LKMS dari berbagai daerah di Jawa Timur.
“Kami berharap LKM dan LKMS dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, berdaya saing, dan semakin inklusif dalam menjangkau masyarakat,” tegasnya.
Dalam paparannya, Asep Hikayat, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan kondisi LKM/LKMS di Jawa Timur. Hingga Juni 2025, tercatat 61 LKM/LKMS berizin dengan total aset Rp260,52 miliar serta penyaluran pembiayaan Rp162,93 miliar.
Secara umum, sebagian besar lembaga telah memenuhi rasio likuiditas, solvabilitas, dan ekuitas terhadap modal disetor. Namun, masih terdapat sejumlah LKM yang belum sepenuhnya konsisten menjaga rasio kesehatan. Tantangan terbesar, lanjut Asep, adalah tingginya rasio pinjaman bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang mencapai 12,79 persen. Kondisi ini berdampak pada penurunan rasio profitabilitas (ROA dan ROE) serta efisiensi operasional (BOPO).
“Tingkat kepatuhan pelaporan juga masih rendah, baru mencapai 75 persen. Penyelesaian pinjaman bermasalah harus menjadi prioritas utama karena hal ini terkait langsung dengan kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, penguatan sistem informasi seperti SISPRO perlu terus diperluas agar mendukung tata kelola yang lebih baik,” jelas Asep.
Sinergi Lintas Sektor
Dari sisi asosiasi, Ketua Aslindo, Burhan, menekankan pentingnya sinergi antara LKM/LKMS dengan berbagai pihak. Data Aslindo mencatat, hingga Agustus 2025 terdapat 247 LKM/LKMS di Indonesia, dengan sekitar 75 persen di antaranya sudah menjadi anggota asosiasi.
Menurut Burhan, LKM dan LKMS memiliki peluang besar untuk menjawab kebutuhan masyarakat kecil melalui layanan pembiayaan mikro yang cepat dan fleksibel. “Kami percaya LKM dan LKMS adalah ujung tombak keuangan kerakyatan. Dengan kolaborasi bersama fintech, bank digital, dan pemerintah, lembaga ini bisa lebih inovatif, inklusif, serta menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut menghadapi berbagai tantangan, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi baru. Di antaranya, POJK 41/2024 tentang LKM yang memperkuat perizinan dan kelembagaan, POJK 48/2024 tentang Tata Kelola PVML yang memperluas standar tata kelola, serta SEOJK 1/2025 tentang Laporan Keuangan LKM untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan evaluasi ini, OJK Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal industri LKM dan LKMS agar tumbuh sehat, transparan, dan berdaya saing. Dengan penguatan tata kelola dan struktur kelembagaan, LKM dan LKMS diharapkan mampu memperluas akses keuangan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Indonesia. (hap)












