EkbisHeadlineIndeksMakro

Satgas PASTI OJK Bekukan 1.556 Pinjol Ilegal dan 283 Investasi Bodong di SM I 2025

×

Satgas PASTI OJK Bekukan 1.556 Pinjol Ilegal dan 283 Investasi Bodong di SM I 2025

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan penemuan dan berhasil menghentikan sebanyak 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 283 investasi illegal selama periode Januari hingga 30 Juni 2025.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari kejahatan keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Ismail. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Humas OJK Jatim, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, OJK juga menemukan 2.422 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal yang diajukan untuk diblokir melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan berhasil mengidentifikasi 22.993 nomor kontak yang dilaporkan korban penipuan.

Baca Juga :  OJK Stop Pemberian Izin Fintech Baru

Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan penipuan, yang terdiri atas 108.037 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan, serta 58.221 laporan langsung dari korban.

Dari total laporan tersebut, terungkap 267.962 rekening bank terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Sebanyak 56.986 rekening telah berhasil diblokir, dengan kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp3,4 triliun, dan Rp 558,7 miliar dana korban berhasil diamankan melalui pemblokiran.

“OJK melalui IASC akan terus meningkatkan kapasitas dalam menangani dan mencegah penipuan keuangan digital yang semakin kompleks,” tambah Ismail.

Dalam aspek penegakan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK juga telah mengeluarkan sejumlah sanksi administratif. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, OJK menjatuhkan: 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.

Baca Juga :  OJK : Lembaga Keuangan Desa Adopsi Skema Bank Wakaf Mikro

Selain itu, sebanyak 122 PUJK tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total ganti rugi senilai Rp 26,23 miliar dan USD 3.281.

Untuk menjaga perilaku pasar (market conduct), OJK juga menjatuhkan 2 peringatan tertulis dan 2 sanksi denda atas pelanggaran penyampaian informasi kepada konsumen dalam bentuk iklan. Sebagai tindak lanjut, OJK memerintahkan penghapusan iklan yang tidak sesuai dan mendorong penerapan praktik komunikasi yang adil dan transparan.

Dengan berbagai langkah ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia. (hap)