
SURABAYA, PMP – PLN Nusantara Renewabes anak perusahaan PLN Nusantara Power, pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang berlokasi di Waduk Sutami, Kabupaten Malang menyebut pembangunan proyek tersebut berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan produksi budidaya perikanan di Waduk Sutami.
Hal itu disampaikan menanggapi pemberitaan di media terkait keresahan petani setempat terhadap keberlangsungan budidaya perikanan di Waduk Sutamu yang akan dibanngun PLTS terapung.
Manajer SDM dan Pengadaan PT PLN Nusantara Renewables Yuddy Saputra melalui siaran pers, Jumat (14/2/205) mengatakan PLTS Terapung Karangkates adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan telah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 dan dibangun untuk mendukung swasembada energi yang ramah lingkungan.
“Dalam tahap awal pembangunannya, PLTS berkapasitas 100 MWac telah membuka saluran komunikasi melalui sosialisasi yang telah dilakukan kepada forum komunikasi pemimpin daerah (Forkomimda), instansi terkait, serta petani ikan terdampak selaku masyarakat, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya sejak tahun 2024,” kata Yuddy.
Sebagaimana pengalaman PLN Nusantara Renewables yang ditugaskan oleh PLN Nusantara Power dalam membangun proyek sebelumnya; PLTS terapung Cirata; dalam pembangunannya proyek ini dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar baik di masa konstruksi maupun pascakonstruksi.
“Hingga saat ini proyek PLTS Terapung Cirata dapat beroperasi dengan baik dan menjadi referensi dunia internasional untuk melakukan studi banding. Hal yang sama akan menjadi sisi positif dalam pembangunan PLTS Terapung Karangkates,” papar Yuddy.
Waduk Sutami memiliki lahan seluas 1.500 hektar dan berdasarkan kajian teknis dengan mempertimbangkan fluktuasi ketinggian air, kebutuhan area PLTS Terapung Karangkates hanya sebesar 80 hektar atau sekitar 5,3% dari luasan Waduk Sutami.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2023 mengatur pemanfaatan waduk, termasuk untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dengan luas lahan maksimal adalah 20%.
Dalam melaksanakan pembangunan PLTS Terapung Karangkates ini diupayakan untuk meminimalkan area yang beririsan dengan lokasi pengelolaan KJA.
Apabila diperlukan penataan dan pengelolaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang terkait dengan proyek ini PLN Nusantata Renewables selalu berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta 1 (PJT 1) selaku pengelola Waduk, petani ikan dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan.
“Dampak positif PLTS Terapung Karangkates adalah dapat meningkatkan kualitas dan produksi budidaya perikanan di Waduk Sutami, serta dimungkinkannya kegiatan pendampingan dan bantuan baik dana, teknologi, dan lain sebagainya kepada nelayan dan petani ikan dengan memanfaatkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan dana CSR,” beber Yuddy.
PLN Nusantara Renewables sedang mendalami kerja sama dengan pihak akademisi dan universitas untuk melakukan kajian mendalam mengenai lahan yang digunakan serta dampak sosial yang mungkin timbul. PLN Nusantara Renewables berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani ikan terdampak, sehingga proyek ini tidak merugikan mereka.
“Selanjutnya PLN Nusantara Renewables akan terus memperkuat dan mengedepankan komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengkoordinasikan pembangunan PLTS Terapung Karangkates lebih lanjut,” tandas Yuddy. (hap)