PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Makro

BI: Produk Halal Fesyen Muslim Indonesia Mengglobal

Difi Ahmad Johansyah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jatim (kanan) dan Imam Subarkah, Wakil Kepala BI Jatim usai menutup Fesyar Regional Jawa 2020, Sabtu (10/10/2020)

Surabaya, pmp – Bank Indonesia mengapresiasi pertumbuhan produk halal Indonesia, terutama fesyen muslim yang mengalami pertumbuhan pesat dan sudah dikenal di banyak negara. Ini sejalan dengan aselerasi ekonomi syariah dalam mendukung perekonomian regional di sektor  industri dan ekosistem halal.

“Sertifikasi halal menjadi syarat mutlak dalam menembus pasar global. Indonesia tidak tertinggal, khusus produk fesyen malah makin mengejar.  BI sudah banyak ketemu desainer-desainer muslim kita yang kreatif, dan itu Alhamdulillah sangat mempengaruhi kiprah mereka ke global,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur,  Difi Ahmad Johansyah kepada media usai penutupan Fesyar Regional 2020 di Kantor BI Jatim, Sabtu (10/10/2020).

Difi juga menyampaikan bahwa mengurus seritifikasi halal itu tidak rumit, asal mengurus sendiri dan tidak dilakukan orang lain. Sementara untuk ekspor produk halal makanan (food), akan terus ditingkatkan.

Baca Juga :   Harga Pangan Terkendali, BI Prediksi Inflasi Juni 2021 di Level 1,4%

Saat ini BI bekerja sama dengan Kementrian Luar Negeri yang menawarkan para UMKM untuk ikut dalam pameran di LM seperti Halal ekspo.

Difi memaparkan kendala  ekspor produk halal  adalah masalah akses. Pasalnya untuk menembus pasar global masing-masing negara memiliki persyaratan sendiri. Namun ia tetap optimis Indonesia bisa mengejar ketertinggalan tersebut, karena di LN banyak negara yang masih menginginkan produk halal dari Indonesia.

“Jika berbicara mengenai ekonomi umat, maka kita berbicara bicara bukan sekadar umat sebagai konsumen tapi juga umat sebagai produsen. Saat ini pasar halal dunia terus berkembang. Berbagai negara menunjukkan concern terhadap produk halal. Misalnya saja di Jepang sudah terdapat kebutuhan ayam potong halal . Sayangnya disuplai bukan dari Indonesia. Begitu pula di Inggris terdapat pasar halal yang produsen utamanya lagi-lagi bukan berasal dari Indonesia,” paparnya.

Dalam webinar sebelumnya Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Kasan mengatakan  potensi industri halal Indonesia  belum dioptimalkan dan belum fokus pada peningkatan ekspor produk halal.

Baca Juga :   Gencarkan Pembayaran Elektronik, Bank Indonesia Ajak Masyarakat Gunakan QRIS

“Negara dengan penduduk nonmuslim banyak mengembangkan industri halal. Sedangkan di Indonesia,  pelaku usaha terutama UMKM belum melakukan sertifikasi halal, tarif dan nontariff. Hingga posisi Indonesia sebagai konsumen nomer 1 produk halal namun peringkat 10 produsen halal,” katanya.

Sementara itu, Sapta Nirwandar,  Ketua Indonesia Halal Life Center menyampaikan  COVID-19 berdampak pada berbagai negara termasuk di Indonesia, yakni dampak sosial ekonomi termasuk industri halal khususnya pariwisata halal.

Penerapan Halal Lifestyle sebagai gelombang baru juga berdampak bagi industri untuk menyediakan produk halal. Halal lifestyle pun bukan hanya terbatas sandang, papan, pangan bahkan hingga ke teknologi. Adanya COVID-19 juga mengubah perilaku konsumen. Termasuk dalam hal konsumsi dimana produk halal diyakini sebagai produk yang sehat dan berkualitas.

Baca Juga :   Ini Cara Bank Indonesia Dukung Kabupaten Pamekasan Wujudkan Smart City

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman memaparkan strategi utama meningkatkan pangsa ekspor produk makanan dan minuman halal diantaranya, penambahan kolom halal pada dokumen ekspor di NSW dan PEB; identifikasi potensi konsumsi pangan halal; pameran khusus produk halal hingga integrasi promosi halal dengan event besar; mengedukasi konsumen untuk memahami membaca label, jaminan halal, memahami bahwa pangan halal higienis dan baik serta pengembangan media halal; inovasi produk halal menyesuaikan tren kebutuhan konsumen serta modernisasi pemasaran halal.

“sertifikasi halal penting dilakukan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warna negara. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29,” kata  Kepala Pusat Registrasi & Sertifikasi BPJPH (Kementrian Agama) Dr H Mastuki. (hps)