PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksNusantara

Komite III DPD RI Kunjungan Kerja ke Jatim Bahas UU Kesejahteraan Sosial

Asisten III Bidang Pemerintahan Setdaprov Jatim Ardo Sahak memberikan cinderamata saat kunjungan kerja Komite III DPD RI, Senin (5/4/2021)

Surabaya, pmp –  Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur  terkait inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang – Undang tentang perubahan atas Undang Undang  No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

“Hari ini kita akan menggalang sebuah Undang-undang yang kita yakini sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Kami perlu mendapat masukan karenanya rapat kerja kita saat ini menghimpun dan menyusun daftar inventaris masalah yang akan kita catat masuk dalam revisi undang-undang tadi,” kata Koordinator Kunker Komite III Evi Zainal Abidin, Senin (5/4/2021).

Senator Dapil Jatim ini berharap pertemuan ini berguna bagi peningkatan pembangunan dan pengembangan di semua sektor. Selanjutnya unit satuan kerja perangkat daerah dimintanya memberi penjelasan sebagai masukan kepada tim kerja komite III DPD RI. Masukan tersebut nantinya dapat dikaji secara bijak dan seksama dan diharapkan DPD memiliki peran lebih sebagai perwakilan daerah.

Baca Juga :   OJK dan BI Dukung Pemprov Jatim Vaksinasi COVID-19 Pelaku Industri Jasa Keuangan

Kunjungan kerja Komite III DPD RI di Pemprov Jatim ini diterima langsung Asisten III Bidang Pemerintahan Setdaprov Jatim , Ardo Sahak dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Alwi, serta sejumlah stakeholder Dinsos Jatim. Rombongan Komite III DPD RI yang hadir yakni Wakil Ketua Komite III DPD RI, H. Muhammad Rakhman (Kalimantan Tengah),  Evi Zainal Abidin (Jawa Timur), Anak Agung Gde Agung (Bali), Eni Suryani (Jawa Barat), Zuchri M. Syazali (Bangka Belitung), Maya Rumantir (Sulawesi Utara), Eva Susanti (Sumatera Selatan), Eni Khaerani (Bengkulu), Jihan Nurlela (Lampung), Suriati Armaiyn (Maluku Utara), dan Mirati Dewaningsih (Maluku).

“Revisi perlu dilakukan karena terjadi inefisiensi dan inefektivitas. Berbicara masalah kesejahteraan sosial bukan hanya pemerintah pusat saja tetapi juga pemerintah daerah karena paling mengerti masalah daerah,” kata Evi.

Menurutnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangat terkait dengan perluasan dan pemerataan layanan penanganan yang mengarah pada layanan yang berkeadilan dan terpenuhinya hak dasar penyandang masalah sepereti kemiskinan, kecatatan, ketunaan sosial, keterlantaran, kebencanaan, keterpencilan dan kekerasan yang adil dan transparan. Juga terkait pemerataan pelayanan pada semua lapisan masyarakat.

Baca Juga :   Jatim Targetkan PTSL Tuntas di 2024

Diharapkan peningkatan mutu dan relevansi penanganan masalah sosial, hendaknya mengarah pada penanganan yang berbasis masyarakat.

“Oleh karena itu, penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus memperhatikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan sosial dan bimbingan sosial,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Asisten III Bidang Pemerintahan Ardo Sahak mengatakan Pemprov Jatim mendukung DPD membawa beberapa bahan dari daerah terkait  perimbangan pembangunan yang ada di Jawa Timur.

“Mereka ini dalam rangka mendapatkan masukan-masukan dan mungkin juga saran-saran dari masing-masing provinsi terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hal utama yang menjadi permasalahan adalah pendataan,” katanya.

Ardo menilai pendataan merupakan yang terpenting dari semua proses karena data tentang kesejahteraan sosial ini terus bergerak dinamis.

Baca Juga :   Senam Jatim PON XX Raih 2 Emas, LaNyalla Serahkan Medali dan Bonus Atlet Berprestasi

“Jadi, belum ada patokan data yang tervalidasi dengan benar-benar sesuai kenyataan di lapangan. Oleh karena itu, sistem pendataan ini harus benar-benar diperhatikan dan diperbaiki,” tegas mantan Kepala Dinas Kominfo Jatim ini.

Senada dengan Ardo Sahak, Kepala Dinas Sosial Alwi mengatakan Dinsos melalui para relawan sosial yang terdiri dari TAGANA, TKSK, Karang Taruna telah melakukan pendataan sesuai kondisi di lapangan. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan data dari pusat untuk dapat menjadi data perbaikan.

“Data sifatnya dinasmis sehinga penerima manfaat kesejahteraan sosial  jumlahnya terus bertambah dan berganti. Relawan kami sudah mendata dan menyetorkan ke pusat untuk divalidasi, tapi ketika turun data yang muncul masih data yang lama,” ujarnya.

Alwi menyarankan server data di Indonesia bisa dibagi menjadi beberapa titik, yaitu Indonesia timur, tengah dan barat agar penyetoran data perbaikan bisa segera diproses sehingga validasi data lebih akurat. (hps)