Jakarta, pmp – Polisi virtual atau virtual police telah mengirim peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021. Peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
“Peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi sepertii dirilis kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Menurut Brigjen Slamet, konten yang mengandung unsur SARA paling banyak dilaporkan di Twitter dan Facebook. Kemudian Instagram, Youtube dan Whatsapp.
“Dari 329 konten yang diajukan Peringatan Virtual Polisi (PVP), sebanyak 200 lolos verifikasi. Saat ini 38 konten sedang dalam proses verifikasi dan sisanya tidak lolos,” katanya.
Slamet menjelaskan, polisi virtual tengah memproses pengiriman peringatan kepada 68 akun. Sementara 45 akun sudah dapat peringatan pertama dan 46 akun dapat peringatan kedua.
Sebanyak 27 akun akhirnya tidak dikirim peingtaan karena konten sudah dihapus sebelum diberikan peringatan. Sementara peringatan terhadap 52 akun gagal terkirim karena meski target lolos verifikasi, tapi akun resmi Ditipidsiber diblokir oleh pengguna.
Polisi virtual bertugas memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Selanjutnya unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat kepada para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE. Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, polisi virtual akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun. (els)