PenaMerahPutih.com
EkbisHeadlineIndeksMakro

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.(OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.(OJK)

Jakarta, pmp – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Rapat Dewan Komisioner memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023, di mana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

“Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan,“ kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis (2/9/2021).

Menurut Wimboh, restrukturisasi kredit sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur, termasuk pelaku UMKM. Guna menjaga momentum dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran COVID-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi diperpanjang hingga 2023.

Baca Juga :   Dua Juta Rekening Baru Dibuka Selama Bulan Inklusi Keuangan 2021

Sampai saat ini perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi, sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06% pada Desember 2020 menjadi 3,35% pada Juli 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.(hps)