
SURABAYA, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur mendorong Dana Pensiun di Jatim yang total aset mencapai Rp4,55 triliun per September 2025, mampu menjadi investor institusional yang mendukung perekonomian nasional.
“Kami berharap Dana Pensiun tidak hanya menjadi sarana penyedia manfaat pensiun, tetapi juga mampu menjalankan peran sebagai investor institusional yang mendukung perekonomian nasional melalui penyediaan pendanaan jangka panjang,” ujar Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Nasirwan dalam siaran pers yang dikutip Rabu (26/11/2025).
Pernyata Nasirwan diungkapkan saat OJK Jatim menggelar menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja Dana Pensiun di Jawa Timur Tahun 2025 yang mengusung tema “Peningkatan Kinerja Dana Pensiun Melalui Rencana Bisnis yang Responsif Terhadap Perubahan Ekonomi” di Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (19/11/2025).
Nasirwan yang mewakili Kepala Kantor OJK Jatim menyampaikan forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan di industri Dana Pensiun.
Ia menjelaskan bahwa OJK saat ini tengah mendorong penguatan industri melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024–2028 yang memuat 4 (empat) pilar utama, yakni penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun, akselerasi transformasi digital industri dana pensiun, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Jatim, Asep Hikayat, mengungkapkan hingga September 2025, tercatat sebanyak 10 Dana Pensiun berada di wilayah Jawa Timur dengan total aset mencapai Rp4,55 triliun.
“Mayoritas aset tersebut ditempatkan pada instrumen investasi, dengan porsi terbesar pada Surat Berharga Negara,” kata Asep.
Indikator keuangan seperti aset neto, investasi, ROI, ROA, dan rasio pendanaan umumnya telah mendekati target Rencana Bisnis 2025. Namun demikian, masih terdapat tantangan pada aspek aset, sumber daya manusia, tata kelola, dan teknologi.
“Pertumbuhan Dana Pensiun mengalami perlambatan dan masih dihadapkan pada risiko investasi serta volatilitas pasar. Keterbatasan SDM, belum optimalnya fungsi kepatuhan dan manajemen risiko, serta kebutuhan digitalisasi proses bisnis menjadi hal yang harus segera diselesaikan,” jelasnya.
Karenanya, penting dalam penyusunan rencana bisnis yang tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi pedoman dalam merespons dinamika ekonomi.
“Dana Pensiun didorong untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan program pensiun, memperluas layanan bagi peserta, serta memberikan kontribusi yang lebih kuat terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur maupun nasional,” katanya.
Sementara itu, Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, M. Barik Bathaluddin, memaparkan perkembangan ekonomi regional pada triwulan III 2025 yang tumbuh sebesar 5,22%, didorong oleh peningkatan investasi dan konsumsi pemerintah. Meskipun sektor jasa keuangan di Jawa Timur pada periode tersebut mencatatkan perlambatan, industri Dana Pensiun tetap memiliki peluang untuk tumbuh melalui strategi pengelolaan aset yang lebih adaptif.
“Pengelolaan aset investasi menjadi kunci bagi dana pensiun untuk menjaga nilai aset, memenuhi kewajiban kepada peserta, dan tetap stabil di tengah perubahan kondisi pasar,” ujar Barik. (hap)












