
Jakarta, penamerahputih.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang terganjal operasi pertambangan di pabrik Rembang, ternyata justru menerima Penghargaan Utama bagi pengelolaan lingkungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tahun 2015 dan 2016. Penghargaan diberikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Perusahaan BUMN ini menjadi satu-satunya perusahaan industri semen yang mendapatkan penghargaan katogori IUP. Penghargaan diterima oleh Kepala Departemen Raw Material Production Semen Indonesia, Musiran, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Menurut Musiran, Semen Indonesia baru mengikuti penilaian pada tahun 2015 dan mereka justru meraih Penghargaan Utama pada Penganugerahan Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan untuk kategori kelompok IUP.
“Guna menjaga dan tetap merawat keberlanjutan lingkungan hidup, Semen Indonesia dalam operasionalnya selalu menerapkan prinsip kerja perusahaan yang aman sehingga tidak merusak lingkungan,” kata Musiran.

Menurutnya, Semen Indonesia memiliki tahapan yang selalu mengacu pada upaya menjaga lingkungan. Mulai dari perencanaan penambangan, pelaksanaan penambangan, mempersiapan bibit dan kemudian penanaman bibit di areal bekas penambangan. Bahkan hingga nantinya mengelola areal pertambangan yang telah berubah menjadi kawasan hutan.
Masih menurut Musiran, bukti bahwa pengelolaan tambang yang dilakukan Semen Indonesia ramah lingkungan adalah penggunaan alat wirtgen dan vermer untuk menggantikan metode blasting atau peledakan. Alat ini mampu mengurangi kebisingan dan debu saat dilakukan penambangan, sehingga tidak mengganggu warga di sekitar areal penambangan.
Bahkan lebih jauh, sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan, Semen Indonesia telah menanami lahan bekas penambangan batu kapur di pabrik Tuban dengan 158.566 pohon di areal seluas 137 hektare. Sedangkan untuk lahan bekas penambangan tanah liat, selain dibuat embung atau kolam penampungan air, telah ditanam 269.276 pohon pada area seluas 212 hektare.
“Selain itu perusahaan juga menginisiasi terbentuknya green belt dan green barrier yang berfungsi menjaga udara di kawasan pabrik agar tidak tercemar oleh polusi,” kata Musiran.
Green belt merupakan zona penyangga penghijauan dengan panjang 4 kilometer dan lebar 50 meter, di sekitar lokasi tambang batu kapur dan tanah liat sekitar pabrik. Fungsi lainnya, green belt dan green barrier menjadi filter alami polusi debu yang sekaligus menjadi pabrik oksigen.
“Penghargaan Pratama kian memacu pelaksanaan pengelolaan lingkungan tambang dan reklamasi pasca tambang yang berkelanjutan,” tambah Musiran.
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi yang berkelanjutan, menunjukkan bahwa Semen Indonesia mendukung industri hijau dan siap menghasilkan produk semen yang ramah lingkungan.(bhimo)