PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Makro

Hingga April, OJK Setujui Restrukturisasi Kredit Rp10,4 T

Surabaya, PMP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (counter cyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus COVID-19. Tujuannya memberi ruang gerak sektor riil agar sanggup bertahan dalam situasi saat ini.

Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat dari minggu ke minggu. Sampai akhir April 2020, sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp 10,4 triliun.

“Implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas,” kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, melalui keterangan tertulisnya yang dibagikan Jumat (8/5/2020).

Bambang Mukti Riyadi memaparkan, kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga. Dengan begitu diharapkan  bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang dan melakukan recovery pada saatnya nanti.

Baca Juga :   Rekor 689 Kasus Positif Baru Covid-19, Jangan Kaget Jika Pekan Depan Terjadi Lonjakan

“Di tengah penerapan PSBB, OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur melalui konferensi secara daring terus berkoordinasi untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan (perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian, atau PNM) agar proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debitur yang terdampak penyebaran COVID-19. Selanjutnya segera menerapkan POJK stimulus agar perekonomian Jatim tetap berjalan,” tandasnya.

Baca juga: Perusahaan Diizinkan Cicil atau Tunda Pembayaran THR

Berdasarkan data April 2020, fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp 10,4 triliun yang diberikan kepada 360.120 debitur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 7,4 triliun untuk 17.192 debitur.
  2. Restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sebesar Rp 2,4 triliun untuk 75.899 debitur.
  3. Restrukturisasi kredit PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar pinjaman Rp 427 miliar untuk 231.729 debitur.
  4. Restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 97 miliar untuk 35.070 debitur.
Baca Juga :   OJK : Timpang Tingkat Literasi Masyarakat dengan Perkembangan Inovasi Digital Keuangan

Bambang mengatakan, OJK juga menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. Disinyalir terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Korban PHK Berbondong-Bondong Klaim JHT, BPJS Cairkan Rp 7,6 Triliun 

“Seluruh lembaga keuangan di Jawa Timur hendaknya memberikan pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak,” katanya. (hps)