PenaMerahPutih.com
Ekbis Headline Indeks Makro

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

Surabaya, pmp – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi para debitur terkena dampak COVID-19 hingga tahun 2022. Para debitur terdampak memerlukan waktu yang lebih lama untuk pemulihan hingga bisa kembali bangkit.

“Resktrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun hingga 2022, yang semula berakhir pada tahun 2021. Proses pemulihan para debitur terdampak ternyata membutuhkan waktu yang lama sehingga OJK mempertimbangkan untuk perpanjangan restrukturisasi kredit,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jawa Timur Moh Eka Gonda Sukmana dalam media gathering, Senin (23/11/2020).

Restrukturisasi kredit di Jatim hingga Oktober 2020 diikuti sebanyak 2,4 juta debitur dengan nilai kredit outstanding Rp 106,4 triliun. Jumlah debitur terdampak  dari sector perbankan  sebanyak 1 juta debitur dengan nilai kredit outstanding Rp 84,6 triliun, sedangkan dari sector nonperbankan sebanyak 1,3 debitur dengan nilai outstanding Rp 20 triliun.

Baca Juga :   OJK Minta Masyarakat Waspadai Hoax Rush Money, Sudah Lapor Bareskim dan BIN

Baca juga: OJK Jatim: Tak Perlu Panik, Perbankan Jatim Cukup Likuid

Eka Gonda mengatakan debitur perbankan yang terdampak terbesar dari sector UMKM sebanyak 905.200 debitur dengan nilai Rp 49,4 triliun, dan sector nonUMKM sebanyak 142.800 debitur dengan nilai Rp 37 triliun.

“Selain restrukturisasi OJK KR IV juga telah memberikan subsidi bunga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional,”kata Eka.

Subsidi bunga diberikan kepada 1.394 debitur dengan nilai mencapai Rp457,4 juta, dengan nilai outstanding mencapai Rp61,1 miliar.

Penyaluran kredit pemulihan ekonomi nasional (PEN) disalurkan melalui BPD dan bank himbara kepada 528.000 debitur terdampak dengan nilai outstanding Rp 22,6 triliun. “Terbanyak diberikan kepada UMKM 510.900 debitur dengan nilai Rp 19,3 triliun,” kata Eka.

Baca Juga :   Kepala OJK Jatim : 66,4% Pelajar Miliki Rekening Tabungan

Dalam kesempatan yang sama Kepala OJK KR 4 Jatim Bambang Mukti Riyadi mengatakan OJK memfokuskan pada lima langkah untuk mendorong kinerja ekonomi. Pertama perpanjangan relaksasi kredit yang akan berlangsung hingga tahun 2022, kemudian akselerasi roda perekonomian daerah dan ketiga adalah optimalisais peran industri keuangan.

Baca juga: OJK dan Bank Jatim Survei Potensi Pemulihan Ekonomi Jatim

“Tiga hal ini yang terdampak ke masyarakat. Sementara dua lainnya yang harus dilakukan secara internal untuk memberi dampak ke eksternal,” kata Bambang.

Untuk keempat, OJK akan melakukan percepatan ekosistim digital ekonomi dan keuangan terintegrasi. Kemudian kelima, penguatan pengawasan yang terintegrasi.

Ia menjelaskan, secara nasional sektor terdampak utama ada tiga, yaitu sektor transportasi dan pergudangan, kemudian sektor penyediaan akomodasi dan hotel serta perdagangan besar, mobil dan motor.

Baca Juga :   Rakorda TPAKD Jatim 2022 Kukuhkan 7 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

“Untuk Jatim, sektor pertama dan kedua mengikuti. Hanya sektor ketiga nasional tidak ada di Jatim, yang sektor ketiganya adalah pertambangan dan penggalian,” katanya. (hps)