PenaMerahPutih.com
HeadlineIndeksPolkam

Siapkan 46 Hadiah Umroh, Gubernur Jatim Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Per 1 April

Surabaya, PMP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberlakukan program insentif pajak menyambut  Ramadan berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022, berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa di Surabaya, Jumat (1/4/2022).

Khofifah  berharap pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan.

“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini  Insya Allah dapat  kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Khofifah.

Baca Juga :   3.100 Rumah Tangga Miskin di Jatim Menikmati Sambungan Listrik Gratis

Pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Dengan asumsi 50% dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim.

Baca Juga :   Gubernur Khofifah Kampanye Belanja Produk Lokal UMKM 

“Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49% dari target yang ditetapkan,” katanya.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai.

Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret 2022 telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.

Tingginya kesadaran wajib pajak ini menurut Khofifah patut disyukuri dan diapresiasi. Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali akan memberikan hadiah tabungan umroh yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang.

Baca Juga :   Apresiasi Pemda dan Pelaku Dunia Usaha, Pemprov Jatim Berikan Penghargaan Paritrana Award 2021

Tabungan umroh tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp30 juta. Tahun lalu, penerima undian umroh hanya diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim.

“Untuk tahap pertama, hadiah umroh akan kita undi pada awal Bulan Ramadan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” ujar Khofifah.

Selanjutnya undian dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022. (nas)